Thursday, February 1, 2018

Etika Profesi IT Support | Arsip Kuliah

Etika Profesi IT Support


Etik

 (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

Profesi

adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.

Etika profesi 

adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)


Etika Profesi IT Support

IT Support merupakan salah satu pekerjaan IT yang mengharuskan seseorang bisa mengatasi masalah umum yang terjadi pada komputer seperti install software, perbaikan hardware dan membuat jaringan komputer. Profesi ini cukup gampang dilakukan karena dapat dilakukan secara otodidak tanpa memerlukan pendidikan khusus.


Kode etik dari IT support seperti :


  1. Disiplin Pribadi, segala sesuatu yang harus dikerjakan oleh seorang IT technical supportseharusnya terjadwal dan tertata dengan baik.
  2. Menghormati semua user, Anggota tim dan atasan.
  3. Kemampuan dan mau berkomunikasi, hal ini juga sangat baik untuk mengidentifikasikan masalah yang ada oleh user, IT support harus memiliki social engineering yang baik dengan jadi pendengar yang baik dan ramah, user akan lebih senang menceritakan masalahnya.
  4. Kemampuan berfikir logis dan kreatif, hal ini sangat penting untuk diperhatikan bagi seorang technical support karena setiap penjelasan memiliki jawaban teknis yang logis yang harus dijelaskan ke user dengan semudah mungkin untuk dipahami ketika user bertanya.
  5. Belajar dari pengalaman dan pelatihan, jangan takut dengan hal ini, intinya belajar, coba, harus selalu memperbarui pengetahuan diri sendiri.\
  6. Cara kerja yang terperinci, yaitu dengan memperhatikan hal hal kecil yang ada di komputer, dan diharuskan mengetahui seluruh sistem dan cara kerja komputer, jadi pada saat melakukan troubleshoot dilakukan dengan step yang baik dan akan mendapatkan hasil yang cepat dan analisis yang tepat.
  7.  Dedikasi dan komitmen menyelesaikan masalah, jangan pernah menyerah, karna IT support harus mencari permasalahan sampai ke akarnya dan menyelesaikanya.
  8. Dapat menentukan prioritas, dengan mempelajari sistem kerja yang ada di perusahaan maka IT support dapat menentukan prioritas siapa yang lebih di dahulukan.
  9. Berbagi pengetahuan dengan anggota tim, atasan, dan, user, dengan cara mengajari user dengan bahasa yang lebih mudah.
  10. Minat akan teknologi, support juga harus memiliki minat yang tinggi atas perjalanan teknologi hal ini akan berpengaruh saat organisasi berada dalam tahap pembaruan, sehingga support akan mempengaruhi sikap user dalam pembaharuan dan penggunaan teknologi terbaru ini.


Technical Support juga memiliki batasan pekerjaan yang terbagi atas beberapa level, yaitu :


1.    Level I, adalah “garis depan” dalam tingkatan dukungan teknis. Contohnya Customer Support. Tugas personel Level I adalah mengumpulkan informasi pelanggan dan menganalisis gejala untuk mencari tahu dasar masalah yang umum seperti reset username, unblok IP address, memperbaiki info subscription, dsb.

2.   Level II, Personel yang ditugaskan di Level II umumnya disebut dengan Technical Support. Mereka memiliki pengetahuan lebih lanjut dan sertifikasi khusus dalam penanganan teknis. Seperti pertolongan pertama pada downtime server, pemantauan performa server, troubleshooting fitur cPanel problematik, hingga melakukan remote hosting client untuk penanganan lebih dalam.


3.  Level III, Selain memiliki spesialisasi teknis lanjutan, personel di level ini juga mumpuni menangani system kritis. Level III melakukan evaluasi, analisa, dan memberikan solusi untuk masalah-masalah baru, masalah yang sulit dipecahkan Level II. Level III bekerjasama dengan Level I dan II untuk analisa masalah dan pengumpulan informasi. Jika suatu masalah berakar dari sumber perangkat lunak atau kelemahan desain perangkat keras (misalnya server), maka personil Level III memiliki kemampuan untuk mengkomunikasikannya dengan pengembang/developer produk tersebut.

Kalau dilihat kode etik dari IT support tidak terlalu berkembang, karena prosedur yang dilakukan selalu sama. Yang berkembang biasanya adalah skill dari individu IT support itu sendiri, menyesuaikan dengan dunia teknologi yang terus berkembang pesat.


Pada  zaman  modern  sekarang  ini  Internet   sangat  dibutuhkan  banyak  orang,baik  untuk mendapatkan informasi maupun untuk transaksi melalui media online yang banyak menjamur saat ini. Seperti yang kita ketahui,media komputer seperti internet dapat memberikan informasi dan transaksi apapun yang kita butuhkan,seperti biografi orang-orang terkenal dan situs-situs lainnya yang menyangkut informasi apapun yang kita inginkan. Akan tetapi,kita semestinya sadar akan adanya penipuan-penipuan informasi maupun transaksi yang ada sekarang ini. Dengan adanya Undang-undang yang mengatur tentang kejahatan yang ada pada internet khususnya,kita dapat sedikit tenang dan tidak boleh sembarangan menggunakan internet baik dalam memberikan informasi,transaksi maupun yang mengakses hal-hal berbau pornografi. Dibawah ini adalah Undang-undang yang mengatur tentang ITE di Indonesia.

1.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik(ITE).Undang-undang ini yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.

a.  Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2.    Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secaraonline di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3.    Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

4.   Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

5     Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebutsebagai alat bukti yang sah.

6.  Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

7.   Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat roomselain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

Dengan adanya undang-undang ini kita mestinya sadar dan lebih hati-hati terhadap apa yang kita akses pada internet, namun diantara undang-udang ini sendiri memiliki beberapa celah yang seharusnya dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah/instasi yang terkait dalam undang-undang ini sendiri. Adapun celah-celah yang terdapat pada undang-undang ITE menurut Suharianto(2012) antara lain:

 1. Pasal Pornografi di Internet (Cyber Porn)
Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Celah Hukum nya :
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya.
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.
2.  Pasal perjudian di internet (Gambling Online)
Pasal 27 ayat 2 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian “.
Celah Hukumnya :
Bagi Pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut , akan tertapi terlibat dalam perjudian di internet. Misalnya : Para penjudi tidak dikenakan pidana.
3. Pasal Penghinaan atau pencemaran nama baik di internet.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Celah Hukumnya :
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan berbagai oknum yang arogan.
4.  Pasal Pemerasan dan atau pengancaman di internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE Berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Celah Hukumnya :
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan.
5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan di internet
Pasal 28 Ayat 1 UU ITE Berbunyi : “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Celah Hukumnya :
Pihak yang menjadi Korban adalah Konsumen dan pelakunya adalah Produsen., sementara di lain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.
6.  Provokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Berbunyi : “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA)”.


Sumber :
http://rifkyiqball.blogspot.co.id/2017/03/etika-profesi-it-support.html
https://jasaitsuport.wordpress.com/tag/etika-profesi-it-support/
http://sundaysblue.blogspot.co.id/2013/05/pasal-pasal-it.html

Read more

Friday, September 8, 2017

Pengertian NetBeans | Arsip Kuliah

Menurut dari Mbah Wikimedia yaitu NetBeans adalah suatu serambi pengembangan perangkat lunak yang dituliskan dalam bahasa pemrograman Java. Serambi NetBeans pun memerkenankan suatu pengembangan aplikasi dilakukan dengan dimulai dari sesetel pembentukan kesatuan perangkat lunak modular yang dinamai modules.


Semula, aplikasi NetBeans IDE ini diperuntukkan demi suatu pengembangan dalam Java. Namun, aplikasi ini juga mendukung program-program pembuatan bahasa lain secara khusus seperti PHP, C/C++ dan HTML5.

NetBeans adalah lintas platform serta penerapannya dijalankan pada Microsoft Windows, Mac OS X, Linux, Solaris dan serambi-serambi lain yang mendukung suatu JVM yang sepadan.

Netbeans IDE adalah sebuah produk bebas dengan tanpa batasan bagaimana digunakan. Tersedia juga NetBeans Platform sebuah fondasi yang modular dan dapat diperluas yang dapat digunakan sebagai perangkat lunak dasar untuk membuat aplikasi desktop yang besar. Mitra ISV menyediakan plug-in bernilai tambah yang dapat dengan mudah diintegrasikan ke dalam Platform dan dapat juga digunakan untuk membuat kakas dan solusi sendiri. Kedua produk adalah kode terbuka (open source) dan bebas (free) untuk penggunaan komersial dan non komersial. Kode sumber tersedia untuk guna ulang dengan lisensi Common Development and Distribution License (CDDL). 
Kelebihan dan Kekurangan Netbeans Kelebihan NetBeans GUI Builder 

Kelebihan 

kelebihan NetBeans GUI Builder adalah yang telah disebutkan diatas, yaitu GRATIS. Selain itu NetBeans GUI Builder sangat kompetebel dengan Swing karena memang langsung dikembangkan oleh Sun yang notabenenya sebagai pengembang Swing. 

Kekurangan

Kekurangan NetBeans GUI Builder : NetBeans hanya mensupport 1 pengembangan Java GUI, yaitu Swing, yang padahal ada Java GUI yang dikembangkan oleh eclipse yang bernama SWT dan JFace yang sudah cukup populer. NetBeans mempatenkan source untuk Java GUI yang sedang dikerjakan dalam sebuah Generated Code, sehingga programmer tak dapat mengeditnya secara manual.

Sejarah Netbeans

Awal kemunculan aplikasi NetBeans telah ada sejak tahun 1997 yaitu sebagai sebuah proyek mahasiswa. Pada tahun tersebut, suatu perusahaan dibangun oleh Roman Staněk di sekitar proyek mahasiswa tersebut lalu perusahaan tersebut memulai memproduksi terbitan-terbitan NetBeans IDE yang bersifat perdagangan hingga akhirnya dibeli oleh Sun Microsystems di tahun 1999 lalu menjadikan NetBeans IDE sebagai serambi bersifat sumber terbuka pada bulan Juni 1999.[4]

  1. https://netbeans.org/community/releases/roadmap.html
  2. NetBeans IDE Dual License Header and License Notice. Netbeans.org (1989-04-01). Keterangan diperoleh pada 18 Juli 2013.
  3. HTML5 Web Development Support
  4. "A Brief History of NetBeans (Asal Usul Singkat NetBeans)". Netbeans.org. Diakses tanggal 17 Mei 2008.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/NetBeans
Read more

Pengertian Corel Draw | Arsip Kuliah

Corel Draw adalah sebuah program komputer yang melakukan editing pada garis vektor. Program ini dibuat oleh Corel, sebuah perusahaan software yang berkantor pusat di Ottawa, Kanada. Corel draw memiliki kegunaan untuk mengolah gambar, oleh karena itu banyak digunakan pada pekerjaan dalam bidang publikasi atau percetakan ataupun pekerjaan di bidang lain yang membutuhkan proses visualisasi.

Keunggulan program Corel Draw di bandingkan Aplikasi Editor lain
Suatu program yang baik tentu saja memiliki keunggulan yang signifikan. Beberapa keunggulan program Corel Draw antara lain adalah:
  • Gambar yang dihasilkan dengan vektor atau berbasis vektor bisa ditekan pada tingkat yang paling rendah namun hasilnya tidak kalah dengan gambar yang berbasis bitmap atau raster.
  • Penggunaan Corel Draw, terutama pada tool-tool yang ada di dalamnya sangat mudah dipahami oleh penggunanya, bahkan oleh orang yang baru pertama menggunakannya.
  • Corel Draw sangag baik untuk mengkolaborasikan antara tulisan dengan gambar, seperti layaknya Adobe Potoshop.
  • Banyaknya pengguna Corel Draw, membuat adanya komunitas dengan jumlah anggota yang besar. Hal ini akan membuat kita tidak kesulitan jika ingin mempelajari Corel Draw lebih mendalam karena banyak ditemukan tutorial, tips dan trik yang diproduksi oleh pengguna lain.

Kelemahan Program Corel Draw
  • memakan memori dan resource lain yang sangat besar apalagi bila gambar yang sedang dibuat mempunyai detail yang banyak. Pada PC yang low end penggunaan CDR sering menimbulkan pesan ‘crash’ pada system bahkan dalam proses effect bevel/emboss dalam PC yang bagus pun dapat timbul ‘hang’.
  • besar file yang dibuat membengkak
  • warna yang dicetak tidak akurat (tidak sesuai dengan tampilan layar) pada beberapa jenis printer
  • dalam pembuatan objek table tidak semudah membuat table dalam MS Word. Yaitu dengan cara yang sangat manual
  • apabila ada penggabungan objek vector dan photo/bitmap kualitas cetakannya kurang memuaskan, misalnya membuat cover buku yang terdapat objek text dan photo.
  • kompatibilitas versi CorelDraw banyak kendala dalam sharing ke versi lainnya.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/CorelDRAW
Read more

Fungsi dan Penjelasan Toolbox Corel Draw | Arsip Kuliah

Corel Draw adalah aplikasi untuk editor Gambar yang tidak kalah dengan aplikasi-aplikasi lainnya. fungsi-fungsi tool yang ada pada toolbox corelDraw, agar anda lebih mudah mengetahui semua fungsi-fungsi yang ada pada menu toolbox corelDraw.


Fungsi-fungsi toolbox pada corelDraw secara lengkap


1. Pick tool, berfungsi untuk memilih sebuah objek
2. Shpe tool

  • Shape tool, atau sering di sebut shape tool, adalah sebuah tool yang berfungsi untuk merubah bentuk sebuah garis atau object, silahkan anda sambil melihat gambar agar cepat hafal.
  • Smudge brush tool, berfungsi sebagai penghalus garis
  • Roughen brush tool, berfungsi untuk membuat garis berefec kasar
  • Free transform tool, berfungsi untuk memutar sebuha objec secara bebas
3. Crop tool

  • Crop tool, berfungsi untuk memotong sebuah objek
  • Knife tool, untuk memotong sebuah objek juga namun membentuk sebuah irisan
  • Erase tool, untuk menghapus sebuah objek
  • Virtual segmant delete, untuk menghapus objek
4. zoom tool, untuk memperbesaar tampilan objek
5. Freehnad tool 


    1. Freehand tool, untuk mengambar garis bebas
    2. Bazier tool, untuk membuat garis juga dan titik-titik hubung 
    3. Artistic media tool, untuk membuat garis artistik 
    4. Pen tool, bisa untuk membuat garis lengkung dan juga kurva dengan hubungan titik-titik. 
    5. Polyline tool, untuk menggambar objek pada pola tertentu 
    6. 3 point curve tool, untuk menggambar kurva 
    7. Interaktive connector tool, untuk menggaambar garis hubung 
    8. Dimension tool, untuk membuat garis keterangan lengkap sebgai keterangan panjang garis.

    Freehand tool ini lumayan penting karena sering di gunakan dalam photo editing pada coreldraw jadi harap anda harapkan betul tentang freehand tool ini sebelum anda menggunakan freehand tool yang cukup rumit lagi sesuai kehandalannya, anda bisa membeli freehand tool yang lebih handal dan dan canggih lagi pada penyedia jasa hal tersebut.
      6. Smart fill tool  

      • Smart fill tool, berfungsi untuk memberi warna
      • Smart Drawing tool, untuk menggambar
      7. Rectangle tool


      • Rectangle tool, berfungsi untuk mengambar persegi panjang
      • 3 point rectangle tool, untuk menggambar persegi panjang dengan mengunkan tiga titik
      8. Elipse tool

      • Elipse tool, untuk membuat sebuah lingkaran
      • 3 point ellipse tool, untuk membuat sebuah lingkaran namun menggunakan dengan tiga titik
      9. Polygon tool

      • Polygon tool, untuk membuat sebuah objek berupa poligon atau segi, bisa segi 3, 4, 5 dan seterusnya
      • Star tool, membuat bintang
      • Complex star tool, membuat sebuah objek bintang dengan segi banyak
      • Graph paper tool, untuk membuat table/grafik
      • Spiral tool, untuk mmbuat objek berbentik spiral
      10. Text tool, untuk membuat text atau tulisan
      11. Basic shapes tool

      • Basic shapes tool, untuk menggambar flowchart yang mana bentuknya bisa saja untuk di ubah
      • Arrow shapes tool, untuk membuat panah hubung flowchart
      • Flowchart shapes tool, untuk menggambar flowchart dengan bentuk yang standar
      12. Table tool, untuk membuat sebuah tabel

      13. Blend tool

      • Blend tool, untuk membaurkan dua objek
      • contour tool, untuk membuat kontur
      • distort tool, untuk membuat distorsi
      • drop shadow tool, untuk memberi bayangan
      • envelope tool, untuk membuat objek yang dapat dilipat
      • extrude tool, untuk efek 3d atau tiga dimensi
      • transparani, untuk  membuat efek transparansi
      14. Eyedropper tool

      • Eyedroopper tool, berfungsi untuk memberi komposisi warna pada objek
      • Paintbucket, untuk memberi warna objek dari eyedropper

      15. Outline pen tool

      • Outline pen tool, berfungsi untuk membuat garis pena
      • outline color tool, untuk mengatur jenis line/garis
      • none, kosong berarti meniadakan garis
      • hairline, untuk membuat garis bayang
      • 1/2 pt, garis berukuran setengah pt, anda juga bisa memilih hingga 24 pt
      • color tool, untuk menampilkan dialog warna
      16. Uniform fill tool

      • uniform fill, befungsi untuk memberi warna pada objek
      • fountain fill tool, untuk memberi efek warna yang semakin kabur
      • pattern fill tool, untuk memberi warna efek pattern
      • texture fill tool, untuk memberi warna efek tekstur
      • postScript fill tool, untuk menampilkan dialog fill
      • none, untuk meniadakan warna pada objek
      • color docker, untuk menampilkan jendela warna
      17. Interctive fill tool

      • Iinteractive fill tool, untuk memberi interaksi warna pada fill, isi pada objek dan textur
      • Mesh fill, berfungsi untuk memberi interaksi warna pada objek
      Read more

      Wednesday, September 6, 2017

      Fungsi dan Penjelasan Toolbox Adobe Photoshop | Arsip Kuliah

      Fungsi Tool-tool pada Photoshop

      Ketika kita pemula tahu tentang adobe photoshop, pasti yang paling kita ketahui yaitu tentang tool-tool yang ada dalam adobe photoshop.. dan di bawah ini adalah penjelasan toolbox adobe photoshop.


      Selection Tool

      Move Tool - Shortcut (V), alat ini digunakan untuk memindahkan posisi layer dalam satu foto ataupun memindahkan sebuah foto atau layer dalam sebuah foto ke foto yang lain / foto yang berbeda.

      Rectangular Marquee Tool - Shortcut (M), alat ini digunakan untuk menyeleksi objek yang berbentuk kotak. Klik kanan diatas alat ini maka akan muncul alat lain dari kelompok marquee tool seperti Eliptical Marquee Tool, Single Row Marquee tool dan Single Column Marquee Tool.

      Eliptical Marquee Tool - Shortcut (M), alat ini digunakan untuk menyeleksi objek yang berbentuk lingkaran seperti menyeleksi lingkaran mata, ban mobil dan objek lain. Alat ini masih satu kelompok dengan Rectangular Marquee Tool.

      Lasso Tool - Shortcut (L), digunakan untuk menyeleksi objek dengan bentuk bebas, alat ini akan membentuk seleksi sesuai dengan gerakan mouse, penggunaan alat ini sangat bergantung dengan gerakan mouse sehingga cukup sulit mengendalikan dan mencapai hasil yang maksimal.

      Polygonal Lasso Tool - Shortcut (L), digunakan untuk menyeleksi objek dengan bentuk bebas bersudut, alat ini membentuk seleksi melalui titik-titik point yang dibuat dengan menggunakan klik kiri mouse. Alat ini juga dapat digunakan untuk memotong dan mengubah background foto.

      Magnetic Lasso Tool - Shortcut (L), digunakan untuk menyeleksi objek dengan bentuk bebas, cara kerja alat ini adalah menempel pada tepi objek yang akan dipotong ketika mouse bergerak mengelilingi tepian objek, selama proses seleksi alat ini membentuk titik-titik penghubung seleksi.

      Magic Wand Tool - Shortcut (W), digunakan untuk  menyeleksi satu jenis warna (warna solid) pada foto. Alat ini dapat menyeleksi dengan pengaturan nilai tolerance atau nilai cakupan warna, semakin besar nilai tersebut maka semakin luas cakupan warna yang di seleksi.


      Crop & Slice Tool 

      Crop Tool - Shortcut (C), digunakan untuk memotong gambar, foto ataupun canvas (kertas kerja). Pemotongan dengan alat ini dilakukan secara permanen mengubah bentuk dimensi lebar dan tinggi foto. Pemotongan dilakukan dengan menentukan area potong berbentuk kotak dari sebuah foto.

      Slice Tool - Shortcut (C), digunakan untuk kebutuhan website dengan cara memotong hasil desain yang telah dibuat di Photoshop menjadi potongan yang lebih kecil.

      Slice Select Tool - Shortcut (C), digunakan untuk memilih potongan pada sebuah desain yang telah dipotong sebelumnya dengan menggunakan slice tool.


      Annotation, Measuring & Navigation Tool
       
      Eyedropper Tool - Shortcut (I), digunakan untuk mengambil sample warna dari sebuah gambar ataupun foto, sample warna diambil dengan cara mengklik warna target yang kemudian secara otomatis akan mengubah warna depan (foreground color) pada toolbox.

      Ruler Tool - Shortcut (I), digunakan untuk mengukur dimensi lebar dan tinggi.  alat ini biasanya digunakan untuk kebutuhan website seperti mengukur dan memperkirakan interface tinggi & lebar tombol, header ataupun area website lainnya. Satuan yang digunakan biasanya pixels.

      Note tool - Shortcut (I), digunakan untuk memberikan catatan pada hasil desain yang telah di buat. Catatan ini berguna sebagai pengingat dalam proses pembuatan desain ataupun dapat berguna sebagai media untuk penyampaian sebuah pesan ketika bekerja secara team.

      Hand Tool - Shortcut (H), digunakan untuk menggeser/memindah bidang pandang foto atau gambar di dalam window view area atau dalam kondisi gambar sedang di perbesar (zoom in). Cukup tekan dan tahan tombol spasi untuk meminjam alat ini.

      Zoom Tool - Shortcut (Z), digunakan untuk memperbesar ataupun memperkecil tampilan foto atau gambar. Pengaturan zoom in atau zoom out dapat dilakukan melalui option bar.


      Retouching Tool

      Spot Healing Brush - Shortcut (J), digunakan untuk menghapus noda pada sebuah foto ataupun gambar, alat ini juga biasanya digunakan untuk menghilangkan noda di wajah ataupun menghilangkan jerawat diwajah.

      Patch Tool - Shortcut (J), digunakan untuk memperbaiki foto dengan cara memanfaatkan pola yang terdapat pada foto tersebut. Perbaikan dilakukan dengan menyeleksi kerusakan area kemudian menarik seleksi tersebut diatas pola target untuk menutupi area kerusakan.

      Red Eye Tool - Shortcut (J), digunakan untuk menghilangkan efek mata merah yang timbul pada foto akibat pengambilan foto dalam kondisi gelap menyebabkan flash kamera memantulkan warna merah pembuluh darah dibalik mata.

      Clone Stamp Tool - Shortcut (S), digunakan untuk mengambil sample dari sebuah area gambar kemudian mengkloning / menerapkan sample tersebut untuk dilukiskan diatas area foto lain berdasarkan sample foto yang diambil.

      Pattern Stamp Tool - Shortcut (S), digunakan untuk melukis image dengan menggunakan pola tertentu sesuai dengan pola yang dipilih pada option bar.

      Eraser Tool - Shortcut (E), digunakan untuk menghapus foto atau gambar dalam sebuah layer raster.

      Background Eraser Tool - Shortcut (E), digunakan untuk menghapus foto atau gambar sehingga menghasilkan layer transparant pada bagian foto atau pada area yang dihapus.

      Magic Eraser Tool - Shortcut (E), digunakan untuk menghapus area tertentu dari sebuah foto atau gambar yang memiliki warna yang serupa (satu warna solid) menjadi transparan dengan satu kali klik pada area warna tersebut. Bisa dimanfaatkan untuk menghapus background satu warna.

      Blur Tool - digunakan untuk menghaluskan/mengaburkan area tertentu dari sebuah foto atau gambar. Dengan mengaburkan gambar akan memberikan kesan halus, blur juga dapat menyamarkan pixels gambar.

      Sharpen Tool - digunakan untuk menajamkan area tertentu dari sebuah foto atau gambar.


      Smudge Tool - digunakan untuk menggosok/mencoreng area tertentu dari sebuah foto atau gambar seolah-olah di pengaruhi oleh sapuan jari telunjuk diatas sebuah lukisan.

      Dodge Tool - Shortcut (O), digunakan untuk menerangkan warna di area tertentu pada gambar atau foto dengan memberikan highlights pada area tertentu hingga area tersebut tampak lebih cerah / terang.

      Burn Tool - Shortcut (O), digunakan untuk menggelapkan warna di area tertentu pada gambar atau foto dengan memberikan shadow / bayangan pada area tertentu hingga tampak lebih gelap.

      Sponge Tool - Shortcut (O), digunakan untuk mengubah saturation di area tertentu pada area gambar atau foto.


      Painting Tool

      Brush Tool - Shortcut (B), digunakan untuk melukis foto atau gambar dengan goresan kuas berdasarkan warna depan (foreground color) yang telah dipilih.

      History Brush Tool - Shortcut (Y), digunakan untuk melukis image menggunakan snapshot atau state history dari Image.

      Art History Brush Tool - Shortcut (Y), digunakan untuk melukis image menggunakan snapshot atau state history dari image, dengan model artistik tertentu.

       Pencil Tool - Shortcut (B), digunakan untuk melukis dengan efek goresan pensil.


      Gradient Tool - Shortcut (G), digunakan untuk mengecat area yang dipilih (selected area) dengan perpaduan dua warna atau lebih. Gradient ini juga memiliki beberapa pengaturan dan tipe untuk menghasilkan efek perpaduan warna yang sesuai dengan keinginan.

      Paint Bucket Tool - Shortcut (G), digunakan untuk mengecat atau mewarnai area tertentu atau layer tertentu berdasarkan warna depan (foreground color) yang telah dipilih.


      Drawing and Type Tool

      Path Selection Tool - Shortcut (A), digunakan untuk menyeleksi path yang telah dibuat dengan menggunakan pen tool.

      Horizontal Type Tool - Shortcut (T), digunakan untuk membuat teks secara horizontal. Selain alat ini ada juga Vertical Type Tool untuk membuat teks secara vertical dan type mask untuk membuat teks dalam bentuk seleksi.

      Pen Tool - Shortcut (P), digunakan untuk menggambar path sudut ataupun lengkung. Alat ini biasa juga digunakan untuk menyeleksi objek. Selain alat ini ada kumpulan alat lain untuk menambah titik point, mengurangi dan memodifikasi path yang telah dibuat.



      Read more